Jumat, Mei 9, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

Bawaslu Bisa Tindak Sales Pilkada Apabila Lakukan Pelanggaran Kampanye

by Redaksi
18 Oktober 2020
in Musi Rawas
2 min read
Bawaslu Bisa Tindak Sales Pilkada Apabila Lakukan Pelanggaran Kampanye
0
SHARES
41
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MUSI RAWAS, MSN – Viralnya sales Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah pelaksanaan Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menindak sales Pilkada tersebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Minggu, (18/10/2020).

“Penindakan ini bisa dilakukan apabila mengandung unsur politik uang. Penegakan hukum bagi pelanggar aturan Pilkada terutama _Money Politic_ ini sanksi yang diatur cukup berat yakni dapat didiskualifikasi secara langsung pada tahapan Pilkada bagi Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melakukan politik uang, “ungkap Pengamat Hukum, Politik dan Tatanegara Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwiijaya Dedeng Zawawi, SH, MH kepada pers.

Menurut Dia, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo 135A dan Pasal 187A (ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor (No) 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam aturan tersebut tidak hanya memberikan, menjanjikan saja yang dapat mempengaruhi penyelenggara dan pemilih sudah masuk unsur pelanggaran Kampanye,” terang Alumni FH UNSRI ini.

Dedeng juga menjelaskan semua unsur baik tim pemenangan (Timses), relawan, pendukung yang melakukan upaya politik uang baik menjanjikan dan memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih dapat ditindak dan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

“Sesuai UU No 10 tahun 2016, jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta terbukti dilakukan Paslon maka sanksi dapat didiskualifikasi pada pencalonan pemilihan kepala daerah,” terang Dosen FH UNSRI ini.

Dikatakan Mantan Aktivis UNSRI ini, kinerja Bawaslu sesuai dasar hukum pelaksanaan Pilkada diperlukan kecermatan, ketelitian dan kinerja yang maksimal. Karena modus money politik dapat dilakukan bermacam-macam pola untuk menghindari sanksi hukum termasuk modus Sales pilkada.

“Kita yakin Bawaslu bekerja dengan kinerja yang baik dalam rangka mewujudkan pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” ujar Pengamat Hukum, Politik dan Tatanegara ini.

Dedeng Zawawi menambahkan Pola penyebaran politik uang dapat menyebabkan para pemilih tersandera akan komitmen untuk memilih pasangan calon yang telah ditentukan. “Apalagi jika ada komitmen melalaui penyerahan atau memberikan berkas atau data penting seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga),” ungkap Dia.

Modus lain, lanjutnya, menggunakan semacam sistem lelang artinya pasangan si A memberi sejumlah nilai tertentu, maka pasangan lain harus melebihi dalam jumlah yang lebih tinggi, yang digunakan untuk membeli nilai suara pemilih melalui _money politic_ atau politik uang.

Fenomena lain juga calon pemilih memberikan copy berkas ke masing-masing calon, artinya siapapun yang terpilih tidak jadi masalah, yang penting sudah ada pendapatan, dan hal ini adalah pemahaman keliru yang dapat menurunkan kualitas demokrasi.

“Calon terpilih secara kualitas menjadi rendah karena pola tersebut menyuburkan maraknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), dimana calon terpilih jikalau menggunakan dasar money politik yang terstruktur, sistematis dan masif sudah dapat dipastikan berpikir untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan,” terang Dosen Muda FH UNSRI ini.

Terakhir menurut Dedeng, target yang dibidik biasanya adalah kalangan pemilih menengah kebawah yang dianggap lebih mayoritas dalam jumlah suara selain pemilih instan yang tidak perlu melihat visi misi calon.

Faktor penyebab hal ini, ujar Dia, biasanya karena masih tingginya program program yang diusung paslon yang sulit terealisasikan sehingga sebatas pada tataran janji-janji kampanye, yang menyebabkan para pemilih manaruh ketidakpercayaan terhadap calon yg berlaga di Pilkada.

“Yang paling penting adalah masih lemahnya penegakan hukum bagi pelanggar aturan Pilkada terutama money Politic ini. Padahal sanksi yang diatur cukup berat bagi pelanggar yaitu dapat didiskualifikasi secara langsung pada tahapan Pilkada bagi paslon yang terbukti melakukan politik uang,” tutup Pengamat Hukum, Politik dan Tatanegara FH UNSRI Dedeng Zawawi, SH, MH. (Meychel/Rls)

Pengunjung 312
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

by Redaksi
24 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menorehkan prestasi tingkat nasional dan berhasil meraih juara...

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

by Redaksi
15 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas melalui Dinas Pekerja Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Musi Rawas, memantau sekaligus...

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

by Redaksi
14 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Mura), Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas PU Bina Marga, Alawiyah, ST,MM meninjau...

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

by Redaksi
4 Desember 2024
0

MUSIRAWAS, MSN - M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau,...

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

by Redaksi
26 November 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Dzikir dan Doa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda...

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

by Redaksi
28 Oktober 2024
0

MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Yani Yandika dari partai Gerindra sebagai...

Next Post
Kultur Muratara Melekat di Jiwa Fifi Surian

Kultur Muratara Melekat di Jiwa Fifi Surian

Jamal Amir Tegaskan Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Jamal Amir Tegaskan Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ibu-ibu Pengajian STL Ulu Terawas Dukung H2G Mulya

Ibu-ibu Pengajian STL Ulu Terawas Dukung H2G Mulya

Leave Comment
Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau

Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau

by Redaksi
30 April 2025
0

LUBUKLINGGAU, MSN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Yulianto S.H., M.H. melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejaksaan...

Read more
TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

20 April 2025
APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

7 April 2025
Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

16 Januari 2025
Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

24 Desember 2024

Berita Terpopuler

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

by Redaksi
10 Juni 2020
0

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

by Redaksi
19 April 2018
0

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

by Redaksi
19 April 2021
0

Tebal Dan Lebar Jalan Setapak Bervariasi

by Redaksi
20 November 2019
0

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

by Redaksi
27 Maret 2020
0

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

by Redaksi
13 Maret 2020
0

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

by Redaksi
9 April 2020
0

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

by Redaksi
18 Februari 2024
0

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

by Redaksi
13 September 2023
0

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

by Redaksi
28 April 2021
0

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong