Rabu, Agustus 20, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

IWO Mura Sayangkan Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan

by Redaksi
1 Mei 2021
in Rejang Lebong
1 min read
IWO Mura Sayangkan Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan

Rudi Rediansyah Ketua IWO Musi Rawas-Lubuklinggau

0
SHARES
127
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

REJANG LEBONG, MSN – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Rawas-Lubuklinggau Rudi Rediansyah, menyayangkan atas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, terhadap wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko terkait gencarnya informasi dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), 01/05/21.

Dijelaskan Rudi, profesi wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi apapun bentuknya pengancaman itu tidak dibenarkan.

“Wartawan mengemban tugas sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya,” jelas Rudi.

“Lebih elegan oknum pendamping melakukan klarifikasi bukan malah mengancam”, ungkap Rudi yang juga merupakan wartawan TV One.

Dijelaskannya, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.

“Termasuk, dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dan itu dilindung oleh undang-undang,” tambah Rudi.

Menurutnya, perlu diketahui juga bahwa setiap pengancaman dan penghalangan tugas wartawan bisa dikenakan pidana.

“Yakni, penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta”, tegasnya. (Rls)

Pengunjung 867
ShareTweetSend

Related Posts

Supir Travel Dibegal di Jalan Lubuklinggau-Curup

Supir Travel Dibegal di Jalan Lubuklinggau-Curup

by Redaksi
2 Desember 2023
0

REJANG LEBONG, MSN – Kembali terjadi pembegalan di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Desa Kepala Curup, Kecamatan...

Polres Rejang Lebong Amankan 36 Pohon Ganja

Polres Rejang Lebong Amankan 36 Pohon Ganja

by Redaksi
22 Januari 2021
0

REJANG LEBONG, MSN - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan Asnawi alias Awit (37 tahun) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang,...

Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga

Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga

by Redaksi
13 Juli 2020
0

REJANG LEBONG, MSN - Banyaknya tumpukan sampah yang berada persis di pangkal jembatan Sungai Kelingi, Desa Ulak Tanding, Kecamatan Padang...

Warga Lubuk Bingin Baru Harapkan Akses Ke Lubuklinggau

Warga Lubuk Bingin Baru Harapkan Akses Ke Lubuklinggau

by Redaksi
1 Juli 2020
0

REJANG LEBONG, MSN - Warga Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, harapkan pembangunan...

Kades Lubuk Bingin Baru Realisasikan DD

Kades Lubuk Bingin Baru Realisasikan DD

by Redaksi
1 Juli 2020
0

REJANG LEBONG, MSN - Kepala Desa (Kades) Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merealisasikan...

Puluhan Tahun Lubuk Bingin Baru Susah Sinyal

Puluhan Tahun Lubuk Bingin Baru Susah Sinyal

by Redaksi
1 Juli 2020
0

REJANG LEBONG, MSN - Puluhan tahun warga Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,...

Next Post

PT Bembe Distributor Butuh Agen Pemasaran

Oknum Mantan Kades Rejosari Diduga Lakukan Pungli

Oknum Mantan Kades Rejosari Diduga Lakukan Pungli

Abu Hanifah : Penetapan Bedah Rumah Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun

Abu Hanifah : Penetapan Bedah Rumah Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun

Leave Comment

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong