Sabtu, Agustus 30, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

DPRD Mura Rapat Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara

by Redaksi
13 Juli 2025
in Advertorial
1 min read
DPRD Mura Rapat Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
0
SHARES
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MUSI RAWAS, MSN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, bersama Anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta OPD terkait, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membahas tentang Pra-Anggaran dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Ruang Banggar DPRD Musi Rawas, Jumat, 28 Februari 2025.

Hal ini menyikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.

Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam pos anggaran belanja jasa.

Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK. (Advertorial)

Pengunjung 94
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati dan Ketua TP PKK Musi Rawas Hadiri Malam Budaya Swarna Songket Nusantara di Palembang

Bupati dan Ketua TP PKK Musi Rawas Hadiri Malam Budaya Swarna Songket Nusantara di Palembang

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam...

Bupati Musi Rawas Serahkan Alsintan Untuk Kelompok Tani

Bupati Musi Rawas Serahkan Alsintan Untuk Kelompok Tani

by Redaksi
24 Juli 2025
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pra panen traktor...

DPRD Musi Rawas Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Raperda

DPRD Musi Rawas Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Raperda

by Redaksi
1 Juli 2025
0

MUSI RAWAS, MSN - DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas...

Ketua DPRD Mura Serukan Masyarakat Untuk Mengenali dan Mencegah Stunting

Ketua DPRD Mura Serukan Masyarakat Untuk Mengenali dan Mencegah Stunting

by Redaksi
13 Juli 2025
0

MUSI RAWAS, MSN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyerukan kepada seluruh elemen...

DPRD Kabupaten Musi Rawas Konsultasi Penanganan Permukiman Kumuh ke DPRD Sumbar

DPRD Kabupaten Musi Rawas Konsultasi Penanganan Permukiman Kumuh ke DPRD Sumbar

by Redaksi
12 Juli 2025
0

MUSI RAWAS, MSN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Musi Rawas kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Sumbar. Kunker ini...

Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Raperda

Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Raperda

by Redaksi
12 Juli 2025
0

MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD terkait Program...

Next Post
Hj Ratna Machmud Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Musi Rawas

Hj Ratna Machmud Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Musi Rawas

Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2025-2030

Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2025-2030

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Leave Comment

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong