REJANG LEBONG, MSN – Pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Rejang Lebong, yang berada di Desa Belumai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, langsung memberhentikan MK (32) selaku tenaga guru honorer secara tidak hormat.
Pemberhentian terhadap guru honorer (MK) 32, warga Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT itu setelah pihak sekolah mendapat informasi kalau MK ditangkap Polisi atas dugaan telah mencabuli siswinya sendiri.
Kepala Sekolah MTs Negri 1 Rejang Lebong, Darwin menerangkan, setelah dirinya mengetahui guru honorer disekolahnya ditangkap Polsek PUT, maka pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan guru honorer tersebut.
“Setelah kita mendapat informasi kalau MK ditangkap polisi, besoknya langsung kita keluarkan surat pemberhentianya secara tidak hormat”, kata Darwin, Senin (19/3/2018).
Diceritakan Kepala Sekolah, dahulunya MK sempat mengajar di MTs ini, namun karena dia hanya tamatan SMA dan pertimbangan pihak sekolah dan merasa kasihan terhadap MK karena tidak ada pekerjaan, maka MK kita kembalikan ke Staf PU untuk bantu yang lain”, papar Darwin.
Namun sayang, kepercayaan dan amanat yang diberikan tidak dijaga dan dijalankan, kita sangat kecewa atas perbuatan yang telah dilakukan MK.
“Kita merasa terpukul atas kejadian ini, namun mungkin ini untuk pelajaran kita kedepanya, mudah mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali”, harap Darwin.
Kita berharap semua pihak agar bersama sama mengawasi anak didik, terutama peran kedua orang tua supaya bisa mengawasi anaknya.
“Pengawasan kami terbatas, saat diluar sekolah, peran orang tua yang sangat penting untuk mengawasi anaknya. (Mansur)