LUBUKLINGGAU, MSN – Demen alias Domen (27), warga Jalan Watas, Rt 04, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus polisi lantaran diduga setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga 14 kali.
Pelaku yang merupakan seorang petani ini diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (31/5/2018) tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah yang didampingi Kanit PPA Iptu Hendrawan, membenarkan telah mengamankan Demen alias Domen, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
“Pelaku berhasil kita ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan telah mengakui perbuatanya”, kata Kanit PPA Polres Kota Lubuklinggau.
Diceritakan, pelaku ini mengaku baru 14 kali menyetubuhi korban, dari bulan juni 2017 lalu hingga Maret 2018, akibat dari kejadian itu, korban mengalami truma,” terang Hendrawan.
Di ceritakan Kanit PPA, kronologis kejadianya bermula, pelaku sering memaksa korban Bunga (14) bukan nama sebenarnya, untuk melayani nafsu bejat pelaku untuk berhubungan intim, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu dengan ibu kandung korban.
Akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian., dan pelaku dapat ditangkap oleh Unit PPA Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
Pelaku telah mengakui perbuatanya, saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Kota Lubuklinggau guna mempertanggung Jawabkan perbuatanya. (Mansur)