Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan AKN Muratara
LUBUKLINGGAU, MSN – Tidak diragukan lagi, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, setelah melakukan pemeriksaan panjang terkait proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN), alhasil melalui releasnya, Kejaksaan telah resmi menetapkan dua tersangaka, jumat (8/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau, Zairida, SH. Mhum, mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang telah diakui saksi terperiksa saat dalam penyidikan dan didukung dengan dua alat bukti yang kuat, sehingga Kejaksaan mengumumkan nama nama tersangka terkait pembangunan AKN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Utara, tahun anggaran 2016.
“Nama tersangka yaitu MS selaku PPK dan BR selaku pihak rekanan (pemborong)”, Tegas Kajari.
Dikatakan, tanggal 20 Oktober tahun ini, Kejaksaan mulai melakukan Penyidikan AKN, dan telah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan, saat penyidikan berjalan, tanggal 26 Oktober 2017 tanpa diketahui oleh Kejaksaan, pihak Disdik Muratara telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 194 juta, kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara.
“Pengembalian kelebihan pembayaran itu seharusnya dilaporkan dulu ke Kejaksaan”, Paparnya.
Dengan tidak dilapornya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sehingga itu tidak menghapus perbuatannya karena itu kerugian Negara.
“Pengembalian kelebihan pembayaran ke BKD, tidak menghapus kerugian Negara,” ujar Ziraida.
Dikatakan, meski sudah ada dua tersangka, pihak kejaksaan terus melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkin, dalam penyidikan nanti ada pihak lain yang terlibat akan ditetapkan tersangka”, ujarnya.
Ketika disinggung adanya informasi bahwa kerugian negara terkait persoalan ini yang mencapai Rp.2,6 Miliar, pihak kejari menjelaskan angka tersebut belum riel dan saat ini masih dihitung oleh pihak yang berkompeten.
“Benar untuk sementara ada hitungan estimasi kerugian negara diangka tersebut namun belum ril dan sekarang masih dihitung ” jelas Sentosa, Kasi Intel saat mendampingi Kajari dihadapan sejumlah wartawan.
Dijelaskannya adanya kerjasama secara resmi dengan pihak Auditor ahli dibidang Kontsruksi yang mereka arahkan untuk menghitung kerugian Negara dalam pembangunan gedun AKN
Benar adanya hitung hitungan dari pihak yang auditor dengan jumlah tersebut (Rp.2,6,Miliar) namun angka kerugian itu belum resmi, dan angka ril nya belum bisa dipastikan,” Paparnya. (Amsul)
Kategori
Tags: #Lubuklinggau Online #Berita Lubuklinggau #Berita Lubuklinggau Terbaru #Kejaksaan Negeri Lubuklinggau #Lubuklinggau Bisa
Berita Terkait
Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau•30 April 2025
TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional
Lubuklinggau•20 April 2025
APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa
Lubuklinggau•7 April 2025
Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga
Lubuklinggau•16 Januari 2025