Minggu, Juni 15, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

by Redaksi
4 Desember 2024
in Musi Rawas
2 min read
PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah
0
SHARES
58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MUSIRAWAS, MSN – M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (4/12).

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PR 15/L.6.25/Dip.2/11/2024 yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H disebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani (Lurah Sumber Harta) dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH., MH, Denndy Firdiansyah, SH (Anggota) Marselinus Ambarita, SH.,MH (Anggota) dan Yuliansyah, SH (Panitera) dengan Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah, S.H., M.H. dan Tador Christopher D.H., S.H, itu, M. Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Terdakwa M Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

Oknum Lurah Sumber Harta itu didakwa dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H dalam siaran persnya menyebutkan, terdakwa M Ariful Amin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.

Selain itu, PN Lubuklinggau juga menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flash disk Merk ROBOT warna hitam silver yang berisikan video rekaman CCTV di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” pada Hari Jumat Tanggal 01 November 2024.

7 (tujuh) lembar robekan kertas yang pada lembaran paling depan terdapat tulisan “RAMAH PRO” RATNA MACHMUD-SUPRAYITNO UNTUK KEBERLANJUTAN MUSI RAWAS. Dan tertulis juga pada salah satu kolom yaitu “TPS 01”. Dan selaku Kordinator adalah SUPRIYADI yang berisikan nama-nama warga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lainnya, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 274/KPTS/BKPSDM/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab. Musi Rawas Tanggal 31 Maret 2023.

1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas nomor 841.1/321.b/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.

1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menduduki jabatan Nomor 841.1/321.c/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023. 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor: 813 / 077 / KPTS / BKD / 2006 tentang Pengangkatan dan penugasan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi tahun anggaran 2005 di lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 08 Juni 2006.

1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 821.12 / 96 / KPTS / BKD / 2007 tentang Pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 30 Juli 2007, Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Ariful Amin.

Selain itu, majelis hakim menetapkan agar  terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sementara terdakwa M Ariful Amin melalui penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan sikap yakni pikir pikir. (Rls)

Pengunjung 20,753
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

by Redaksi
24 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menorehkan prestasi tingkat nasional dan berhasil meraih juara...

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

by Redaksi
15 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas melalui Dinas Pekerja Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Musi Rawas, memantau sekaligus...

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

by Redaksi
14 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Mura), Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas PU Bina Marga, Alawiyah, ST,MM meninjau...

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

by Redaksi
26 November 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Dzikir dan Doa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda...

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

by Redaksi
28 Oktober 2024
0

MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Yani Yandika dari partai Gerindra sebagai...

Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Defenitif

Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Defenitif

by Redaksi
16 Oktober 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas sementara 2024-2029, Firdaus Cik Olah, SE dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten...

Next Post
Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

Ketua DPRD Kota Lubuklingau Gelar Reses Perdana Guna Berdialog Dengan Masyarakat

Ketua DPRD Kota Lubuklingau Gelar Reses Perdana Guna Berdialog Dengan Masyarakat

Leave Comment
Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau

Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau

by Redaksi
30 April 2025
0

LUBUKLINGGAU, MSN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Yulianto S.H., M.H. melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejaksaan...

Read more
TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

20 April 2025
APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

7 April 2025
Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

16 Januari 2025
Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

24 Desember 2024

Berita Terpopuler

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

by Redaksi
10 Juni 2020
0

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

by Redaksi
19 April 2018
0

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

by Redaksi
19 April 2021
0

Tebal Dan Lebar Jalan Setapak Bervariasi

by Redaksi
20 November 2019
0

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

by Redaksi
27 Maret 2020
0

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

by Redaksi
13 Maret 2020
0

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

by Redaksi
9 April 2020
0

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

by Redaksi
13 September 2023
0

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

by Redaksi
18 Februari 2024
0

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

by Redaksi
28 April 2021
0

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong