Media Sumatera News

Terima Uang Hadiah Proyek Sekretaris Dinas PUBM Muratara Terjaring OTT

Super Admin
Musi Rawas Utara, MSN – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Ardiansyah (47) diringkus kepolisian Polda Sumsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di rumah makan Pagi-Sore, Kota Lubuklinggau, Selasa (14/11) sekitar pukul 18.00.
Selain Ardiansyah, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp64 juta. Uang tersebut Rp 50 juta pecahan 100 ribu, uang Rp 14 juta pecahan seribu hingga 50 ribu, dua unit
HP, CCTV, tas, dan satu unit mobil Kijang Inova dengan nomor polisi (nopol) BG 1450 Q.
Informasi dihimpun, uang hadiah senilai Rp 64 juta yang diterima Ardiansyah, merupakan uang hadiah untuk proyek pipa air minum tahun 2017 di Kabupaten Muratara dengan nilai proyek  sekitar Rp1.5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kompol Rudi Setiawan kepada media menjelaskan, operasi yang dilakukan anggotanya karena terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pipa PDAM yang diselenggarakan oleh instansi tempat tersangka bekerja.
“Ada potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air minum di Kecamata Rawa Ulu, senilai Rp1,5 miliar. Pelaku diduga menerima hadiah dari kontraktor,” katanya saat  gelar perkara dan barang bukti, Rabu (15/11) siang.
Dijelaskan Rudi, kasus ini bukan suap. Melainkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima hadiah atau gratifikasi.
“Apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Pasca operasi tangkap tangan tersebut, pihaknya sudah menahan Ardiansyah dan menetapkannya sebegai tersangka.
“Untuk keterlibatan yang lain, baru akan kita kembangkan. Kita juga masih menyelidiki pihak yang memberi uang itu,” urainya..
Disamping itu, pihaknya juga akan memeriksa tersangka apakah tindakan pidananya atas perintah atasan atau inisiatif sendiri dan apakah uang tersebut akan disetorkan ke orang lain atau tidak.
Sedangkan untuk pasal, tersangka akan dikenakan Pasal 11 dan 12 Huruf E UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2011 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol AN Alamsyah mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari tim saber pungli Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Lantas, tim mendatangi lokasi terlebih dahulu dan menunggu tersangka datang untuk menerima hadiah atau gratifikasi.
“Jadikan semua ini pelajara bagi semuanya termasuk ASN, dikarenakan ASN atau pejabat negara tidak diperbolehkan menerima hadiah dari manapun, ASN Harus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat tanpa ada meminta atau menekan”.katanya. (Amsul)
Kategori

Berita Terkait

150