Usai Membacok Amansri Serahkan Diri
MURATARA, MSN – Pelaku penganiayan di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan di ke Mapolsek Rawas Ilir, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 15.10 WIB.
Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Fajri Anbiyaa, SIK, membenarkan pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-45/XI/2017/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, tanggal 22 November 2017, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat guna meredam kejadian penganiayaan agar tidak terjadi upaya balas dendam.
“Kita minta pada pelaku agar menyerahkan diri”, Pinta Kaposlek.
Lalu, pelaku penganiayaan tersebut ditemani oleh keluarga langsung menyerahkan diri ke Mapolsek”, Katanya.
Pelaku penganiayaan kita kenakan pasal 351 KUHP KUHPid”,Terangnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku Amansri (37) menagih hutang kepada korban Opi Agung Perdana (30), senin 20 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, namun korban tak membayar hutangnya dan menantang pelaku sehingga terjadi keributan.
Saat itu juga pelaku Amansri sontak mengambil parang didekatnya, lalu membacok korban, akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok dibagian belakang, sekarang korban sudah dilarikan ke RS Sobirin untuk mendapat perawatan medis. (Amsul)
Kategori
Berita Terkait
BPK Temukan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Lebih Bayar Ratusan Juta
Muratara•24 Agustus 2024
Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Dipertanyakan
Muratara•15 Maret 2024
APH Diminta Selidiki Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Muratara•6 November 2023