LUBUKLINGGAU, MSN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Kendati demikian, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2022 Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 06 Mei 2023 bertuliskan, Aset Tetap Sebanyak 1.190 Unit Senilai Rp64.501.358.977,61 Tidak Diketahui Keberadaannya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumentasi bukti foto terkini Aset TetapTanah, Gedung dan Bangunan, Mobil, Motor, Alat Berat, Laptop, dan Komputer, rekonsiliasi data, dan wawancara kepada pejabat/staf Bidang Aset BPKAD dan seluruh Pengurus Barang SKPD, diketahui terdapat Aset Tetap berupa Tanah sebanyak 63 unit senilai Rp6.723.176.477,60, Peralatan dan Mesin sebanyak 1.052 unit senilai Rp43.599.091.650,01, serta Gedung dan Bangunan sebanyak 75 unit senilai Rp14.179.090.850,00 yang tidak diketahui keberadaannya oleh masing-masing SKPD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kehilangan Aset Tetap sebesar Rp64.501.358.977,61 atas aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau untuk memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 1.190 unit senilai Rp64.501.358.977,61 dan menetapkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 13/9/2023 menyarankan untuk bertanya pada Bidang Aset BPKAD.
“Yang jelas apa menjadi LHP BPK sudah dijawab”, balasnya.
Dijelaskannya, setiap tahun semua pemerintah diaudit, baik audit kinerja maupun pelaksanaan anggaran, artinya indikatornya tidak mungkin BPK mengeluarkan opini WTP kalau apa yang dianggap menjadi temuan tidak ada respon atau tidaklanjut dari masing-masing pemerintah.
“Alhamdulillah untuk hasil audit tahun 2022 LubukLinggau masih predikat WTP”, balasnya via WA. (Amsul)