MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi landasan pembangunan jangka panjang daerah, Sabtu (03/05/2025).
Wakil Bupati H. Suprayitno hadir langsung menyampaikan jawaban eksekutif, didampingi unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Empat Raperda yang dibahas mencerminkan fokus Pemkab Musi Rawas pada pembangunan berkelanjutan, yaitu, Pertama; Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, untuk memperkuat penataan ruang yang adil dan taat aturan.
Kedua; Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, guna menciptakan lingkungan permukiman sehat dan layak huni. Ketiga; Raperda RPJMD 2025-2029, sebagai peta jalan pembangunan lima tahunan yang diselaraskan dengan RPJPD.
Keempat; Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016, menyangkut pembentukan dan susunan perangkat daerah, termasuk penguatan kapasitas BRIDA dan BPBD.
Wakil Bupati menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, demi menjaga keteraturan dan keberlanjutan pembangunan wilayah.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan permukiman kumuh bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal keadilan sosial dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, penyusunan RPJMD akan mengedepankan kesinambungan visi jangka panjang, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Dari sisi kelembagaan, Pemkab juga bertekad memperkuat BRIDA sebagai motor inovasi daerah, serta meningkatkan kapasitas BPBD dalam kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
Tanggapan eksekutif ini merupakan respons atas pandangan dari enam fraksi DPRD, yakni: Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, serta Demokrat Kebangkitan Bangsa. Setiap masukan direspons dengan apresiasi serta komitmen tindak lanjut. (Advertorial)