Selasa, September 16, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

Pembebasan Lahan Tanpa NJOP

by Redaksi
21 Juni 2022
in Musi Rawas
1 min read
Pembebasan Lahan Tanpa NJOP
0
SHARES
176
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MUSIRAWAS, MSN – Pembebasan lahan atau transaksi pembelian tanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan tanpa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal itu dijelaskan Heryanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut di ruang kerjanya, Senin 20/6/2022.

Heryanto membenarkan tahun 2021 lalu, Disperkim menganggarkan dana untuk pembebasan lahan seluas 4,8 hektar yang nantinya akan dibangun rumah dinas bupati. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan besaran anggaran pembelian tanah tersebut dengan alasan lupa.

“Nah berapo anggarannyo aku lupo, tapi ado dalam berkasnyo. Semuanya tidak terealisasi, karena ada yang silpa”, terang Heryanto yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.

Menurutnya, untuk hitung-hitungan harga persatu meter tanah itu, pihaknya mendatangkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dari Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk pembelian tanah tidak perlu Tim 9 dan NJOP, karena kalau pakai NJOP sering terjadi Mark Up harga, mangkanya kita pakai KJPP”, terang Heryanto.

Dikatakan, luas lahan 4,8 hektar yang dibebaskan memiliki sebelas (11) surat sertipikat. Pembayaran ditransfer kerekening masing=masing pemilik tanah. Jadi, harga ganti rugi tanah dibayar sesuai dari hitungan KJPP. Pembebasan lahan itu sudah sesuai UU RI no 38 tahun 2004 tentang pengadaan tanah dan jalan.

“Kalau pemerintah beli tanah masyarakat, itu Non Pajak”, terangnya.

Diceritakan, lahan yang dibebaskan itu nantinya akan dibangun rumah dinas bupati. Dan rumah dinas bupati yang lama, mungkin nantinya akan dijadikan Mess.

“Sesuai aturan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penempatan aset tidak boleh lagi di luar kota, mangkanya nanti Muara Beliti akan dijadikan kota”, katanya tanpa menjelaskan aturan Nomor dan tahun berapa. (Amsul)

Pengunjung 617
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

by Redaksi
24 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menorehkan prestasi tingkat nasional dan berhasil meraih juara...

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

by Redaksi
15 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas melalui Dinas Pekerja Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Musi Rawas, memantau sekaligus...

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

by Redaksi
14 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Mura), Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas PU Bina Marga, Alawiyah, ST,MM meninjau...

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

by Redaksi
4 Desember 2024
0

MUSIRAWAS, MSN - M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau,...

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

by Redaksi
26 November 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Dzikir dan Doa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda...

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

by Redaksi
28 Oktober 2024
0

MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Yani Yandika dari partai Gerindra sebagai...

Next Post
Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit Diduga Tidak Sesuai Speksifikasi, PPK Diperiksa Jaksa

Pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit Diduga Tidak Sesuai Speksifikasi, PPK Diperiksa Jaksa

Aceng Sudrajat Berhasil Ditangkap

Aceng Sudrajat Berhasil Ditangkap

Muji : Jika Tidak Bisa Diperbaiki Tidak Bisa Serah Terima

Muji : Jika Tidak Bisa Diperbaiki Tidak Bisa Serah Terima

Leave Comment

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong