Ahmad Sahroni : Tidak Sesuai Ketentuan Pasti Ada Penyimpangan Administrasi
MUSIRAWAS, MSN – Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penyaluran Dana Desa (DD) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2016 tidak sesuai ketentuan.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan keuangan meliputi struktur, klasifikasi dan pengukuran dalam laporan keuangan.
Diketahui dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2017, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016, tertera dalam daftar realisi transfer bantuan keuangan desa untuk ADD sebesar Rp 100 Miliar lebih sementara untuk anggaran DD 115 Miliar lebih, dari jumlah dana ADD dan DD di Kabupaten Musirawas menyentuh angka sekitar Rp. 215 Miliar.
Menanggapi itu, Ahmad Sahroni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari PKS, mengatakan, Kalau tidak sesuai ketentuan sudah pasti ada penyimpangan administrasi”, Katanya jumat (24/11/2017).
“Pengawasan dan pembinaannya kembali ke Inspektorat dan Dinas Pemerdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa ((DPMPD)”, Tegasnya.
Diceritakannya, Dana Desa adalah dana pusat yang disalurkan langsung ke KAS Daerah dan dikelola oleh pihak desa.
“Biasanya Dana Desa yang banyak bermain dengan administrasi dan lainnya adalah pihak Kecamatan”, Ujarnya sambil tersenyum. (Amsul)
Kategori
Berita Terkait
Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional
Musi Rawas•24 Desember 2024
DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut
Musi Rawas•15 Desember 2024
Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan
Musi Rawas•14 Desember 2024
PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah
Musi Rawas•4 Desember 2024