Sabtu, Agustus 30, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

Zulkifliy Idris : Masalah Itu Selesai Begitu Saja

by Redaksi
7 Desember 2017
in Muratara
3 min read
0
SHARES
37
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MURATARA, MSN – Pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) Tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp2.472.209.357, sekarang sudah selesai. Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Zulkifly Idris, Kamis (7/12/2017).

“kita tidak ada upaya untuk menarik uang insentif yang sudah dibagikan itu, kerena pegawai penerimanya sudah tidak ada”, Katanya.

Dia beralasan, pegawai penerima uang Pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB P3 sektor Migas itu sekarang sudah ada yang pindah, pensiun dan almarhum. Sekarang masalah itu sudah selesai, uang yang tidak ditarik itu menurutnya tidak masuk dalam kerugian negara.

“Masalah itu selesai begitu saja”, Ujarnya.

Tahun 2015 lalu, lanjutnya, kita pernah rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), konsekwensi dari BPK, tahun 2016 se Sumatera Selatan tidak boleh lagi menganggarkan kegiatan pemungutan PBB P3 Sektor Migas, karena itu kegiatan pusat.

Dikisahkannya, Penganggaran kegiatan pemungutan PBB P3sektor migas itu dulu mengacu pada Permendagri, hanya saja dirinya lupa Nomor berapa dan tahun berapa Permendagri dimaksud.

“Kita dulu mengacu pada Permendagri, tapi saya lupa nomor berapa dan tahun berapa permendagri itu”, Kilahnya.

Dilanjutkannya, ketika uang insentif yang sudah dibagikan itu tidak ditarik, menurut dia, itu tidak masuk dalam kerugian negara.

“itu tidak masuk dalam katagori kerugian negara, Cuma konsekwensinya Cuma tahun 2016 dan seterusnya kita tidak boleh lagi menganggarkan kegiatan pemungutan PBB P3 Sektor Migas”, Jelas Zulkifly Idris yang sekarang sudah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun anggaran 2014 dan 2015 telah menganggarkan dana sekitar 2,5 Miliar untuk pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan).

Dari dana yang sudah dianggarkan tersebut terealisasi sebesar Rp2.472.209.357. Kegiatan pembagian upah pemungutan PBB P3 sektor migas itu didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, tidak dibenarkan dan tidak tepat.

Keputusan menteri keuangan No 83/KMK.04/2000. Tanggal 21 maret 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB mengatur bahwa biaya pemungutan PBB adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungut PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) pajak dan Daerah.

Didalam LHP juga diketahui, Pelaksanaan pemungutan PBB sektor pertambangan migas dilakukan oleh Dirjen Pajak dan belum dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Sehingga atas kelebihan pembayaran biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tersebut mengakibatkan pembayaran insentif dari biaya pemungutan tidak berdampak pada peningkatan kinerja atas pendapatan PBB P3 sehingga belum memenuhi asas kepatutan. (Amsul)

 

Pengunjung 438
ShareTweetSend

Related Posts

BPK Temukan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Lebih Bayar Ratusan Juta

BPK Temukan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Lebih Bayar Ratusan Juta

by Redaksi
24 Agustus 2024
0

MURATARA, MSN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, menemukan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muratara...

Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Dipertanyakan

Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Dipertanyakan

by Redaksi
15 Maret 2024
0

MURATARA, MSN - Informasi dihimpun, Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Kesra Kabupaten Musi Rawas Utara, Tahun Anggaran 2023 menganggarkan dana...

Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Disoal

Anggaran Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pada Bagian Umum Setda Muratara Dinilai “Fantastis”

by Redaksi
19 Februari 2024
0

MURATARA, MSN - Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Tahun Anggaran 2023 menganggarkan dana berkisar Rp8,6...

APH Diminta Selidiki Dana BOP Kesetaraan di Musi Rawas

APH Diminta Selidiki Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

by Redaksi
6 November 2023
0

MURATARA, MSN - Informasi dihimpun, ditahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi sumatera Selatan, melalui melalui Bagian...

Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Setda Muratara Dipertanyakan

Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Setda Muratara Dipertanyakan

by Redaksi
3 November 2023
0

MURATARA, MSN - Informasi dihimpun, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun Anggaran 2022 menganggarkan...

Yayasan Pucuk Soroti Kegiatan Penataan Organisasi

Yayasan Pucuk Soroti Kegiatan Penataan Organisasi

by Redaksi
1 November 2023
0

MURATARA, MSN - Informasi dihimpun, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Bagian Organisasi Tahun Anggaran 2022 menganggarkan dana berkisar...

Next Post

Biadab, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

APH Diminta Usut Insentif PBB Sektor P3

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan AKN Muratara

Leave Comment

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong