MURATARA, MSN – Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2016, kegiatan pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp2.472.209.357 tidak dibenarkan dan tidak tepat.
Didalam LHP juga diketahui, Pelaksanaan pemungutan PBB sektor pertambangan migas dilakukan oleh Dirjen Pajak dan belum dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Zulkifly Idris, Kamis lalu (7/12/2017) menjelaskan, permasalahan itu sekarang sudah selesai.
“kita tidak ada upaya untuk menarik uang insentif yang sudah dibagikan itu, kerena pegawai penerimanya sudah tidak ada”, Katanya.
Dia beralasan, pegawai penerima uang Pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB P3 sektor Migas itu sekarang sudah ada yang pindah, pensiun dan almarhum. Sekarang masalah itu sudah selesai, uang yang tidak ditarik itu menurutnya tidak masuk dalam kerugian negara.
“Masalah itu selesai begitu saja”, Ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, saat dibincangi mengatakan, ketika saran dari audit BPK uang itu harus ditarik dan dikembalikan, dirasa itu harus dilakukan.
“Apa iya bisa selesai begitu saja ketika saran BPK uang itu harus ditarik kembali namun tidak ditarik”, Katannya heran.
Ditambahkan, mestinya pemerintah berupaya melakukan penarikan uang yang sudah dibagikan sesuai saran dari BPK, sebab sebagian penerimanya jelas, mereka ASN yang punya Nomor Induk Pegawai (NIP), walau meraka sudah pindah atau pensiun, alamat mereka jelas”, Katanya.
“Kalau upaya itu tidak dilakukan, dan uang itu tidak juga ditarik, itu berpotensi negara dirugikan”, Tegas Pria yang aktif nemantau kegiatan pemerintah.
Dilanjutkan dia, setiap uang negara yang dibelanjakan harus jelas peruntukan dan pertanggung jawabannya.
Pria yang akrab disapa Fendi ini meminta dan mendukung pada aparat Penegak Hukum untuk mengusut persoalan ini, agar persoalan ini lebih jelas, kalau persoalanan ini terindikasi negara dirugikan, maka harus diusut setuntas tuntasnya”, Pintanya. (Amsul)