MUSIRAWAS, MSN – Diduga memiliki Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis kecepek, Candra alias Can (31) di bekuk Polsek BKL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (11/12/3017).
Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI-13/XI/2017/Unit Intelkam, tanggal 27 November 2017. LP/A-06/XII/2017/Sumsel/ResMura/Sek.Terawas, tanggal 08 Desember 2017.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Haerudin, SH; menerangkan, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki senpira laras panjang jenis kecepek, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 1 UU Darurat ; No. 12 tahun 1951″, terang Kapolsek.
Setelah mendapat informasi, Tim yang dipimpin Kapolsek BKL Ulu Terawas melakukan penyelidikan, setelah itu bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya, Dusun 4 Talang Padang, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musurawas.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, setelah diintrogasi, pelaku mengakui memiliki senpira jenis kecepek yang disimpannya disamping rumah diantara tumpukan kayu”, Papar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senpira Laras panjang jenis kecepek, serabut kelapa, satu botol kecil berisi bubuk mesiu beserta alat takar, dan beberapa lembar KIP (pemantik). (Amsul)