LUBUKLINGGAU, MSN – Tidak diragukan lagi, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, setelah melakukan pemeriksaan panjang terkait proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN), alhasil melalui releasnya, Kejaksaan telah resmi menetapkan dua tersangaka, jumat (8/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau, Zairida, SH. Mhum, mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang telah diakui saksi terperiksa saat dalam penyidikan dan didukung dengan dua alat bukti yang kuat, sehingga Kejaksaan mengumumkan nama nama tersangka terkait pembangunan AKN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Utara, tahun anggaran 2016.
“Nama tersangka yaitu MS selaku PPK dan BR selaku pihak rekanan (pemborong)”, Tegas Kajari.
Dikatakan, tanggal 20 Oktober tahun ini, Kejaksaan mulai melakukan Penyidikan AKN, dan telah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan, saat penyidikan berjalan, tanggal 26 Oktober 2017 tanpa diketahui oleh Kejaksaan, pihak Disdik Muratara telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 194 juta, kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara.
“Pengembalian kelebihan pembayaran itu seharusnya dilaporkan dulu ke Kejaksaan”, Paparnya.