MSURAWAS, MSN – Mapolsek Megang Sakti , Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur. Perbuatan bidadab itu dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan SP terhadap anak tirinya itu sejak bulan juli sampai November lalu saat istri sedang tidak di rumah.
Setelah Pemerkosaan itu diketahui pihak keluarga, pelaku diamankan dan dibawa oleh perangkat desa untuk diserahkan ke kantor polisi,
“Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku sekarang sudah diserahkan ke kantor polisi dan diamankan di Mapolsek Megang Sakti”, kata Bayu kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).
Dikatakan, Pelaku selalu mengancam korban saat menolak diajak berhubungan intim, termasuk mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada ibu kandung dan orang lain.
“Pengancaman kerap dilakukan oleh pelaku agar perbuatannya tidak ketahuan. Untuk kandungan anaknya sendiri saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” terang Kapolres. (Amsul)