LUBUKLINGGAU, MSN – Ahli waris lahan perumahan Graha Bumi Silampari (GBS), Yeni Arisanti binti alm. Sadri Hamzah, melalui kuasa hukumnya Prasaja Nusantara Law Firm Palembang, Aulia Aziz Al Haqqi, SH., Subrata, SH., dan Nopriansyah, SH., melayangkan surat somasi kepada pihak Bank BTN KCP Lubuklinggau, per tanggal 18 Januari 2021 Palembang, nomor : 017/PN-SK/I/2021. Senin (18/1/2021)
Langkah ini diambilnya karena, pembangunan perumahan Graha Bumi Silampari yang di bangun di atas lahan dengan luas sekitar 65.518 m2, di jl. Fatmawati Soekarno Putri, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga di bangun secara ilegal oleh pihak Depelover.
Berdasarkan informasi yang diterima, lahan bangunan tersebut belum dibebaskan, belum ada penyelesaian antara pihak Depelover dan ahli waris sejak Tahun 2009 sampai saat ini.
Adapun isi yang tertuang di dalam surat somasi tersebut, yakni agar pihak yang bersangkutan untuk dapat menghadap guna menyelesaikan dan menyampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Klien kami, Yeni Arisanti Binti Sadri Hamzah adalah bertindak selaku ahli waris dari Alm. Sadri Hamzah dan Kuasa dari Saudaranya yang bernama Patrawansyalı Bin Sadri Hamzah, dan Trisnawati Binti Sadri Hamzah serta Kuasa dari Ibu Kandungnya bernama Hj. Nurhayati Binti Abdul Gafar yang mempunyai beberapa bidang tanah yang terletak di :
a. Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 541 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1670/1995 seluas 19.336 m2;
b. Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1668/1995 seluas 14.322 m2;
c. Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 550 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1669/1995 seluas 18.438 m2;
d. Sebidang Tanah terletak di Desa Taba Jemekeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 551 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor 1665/1995 seluas 13.422 m2;
Yang mana beberapa bidang tanah tersebut diatas sejak Tahun 2009 telah dibangun perumahan Graha Bumi Silampari yang saat ini dikelolah oleh PT. DUTA GRAHA SRIWIJAYA.
2. Merujuk fakta, diketahui bahwa sejak dimulainya pembangunan proyek perumahan Graha Bumi Silampari, kerjasama Depelover dengan Bank BTN KCP Lubuk Linggau diduga sama sekali tidak melibatkan Alm. Sadri Hamzah selaku pemilik sah sertifikat induk dari objek lahan tanah pada proyek pembangunan perumahan Graha Bumi Silampari;
3. Bahwa diketahui sampai saat tidak ada satupun perjanjian kerjasama yang diperoleh atau di terima oleh Alm Sadri Hamzah maupun ahli warisnya selaku pemilik tahan tanah dengan Depelover pada proyek pembangunan perumahan Graha Bumi Silampari tersebut;
4. Bahwa merujuk fakta, diketahui sampai saat ini Alm. Sadri Hamzah Maupur Klien Kami sebagai Ahli Waris tidak pernah menerima konpensasi atau ganti rugi dari kerjasama Depelover dengan Bank BTN KCP Lubuklinggau pada proyek pembangunan Perumahan Graha Bumi Silampari yang secara Dejure adalah pemilik sah atas lahan terebut;
5. Bahwa berdasarkan poin 1, 2, 3 dan 4 diatas Patut diduga kerjasama developer dengan bank BTN KCP Lubuklinggau tidak menyertakan dokumen legalitas proyek meliputi keabsahan sertifikat induk, sertifikat pecahan, site plan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Induk dan Pecalun, Ijin Lokasi, dan perijinan lainnya yang lengkap;
6. Bahwa atas tindakan yang dilakukan deweloper Terumahan Graha Bumi Silampari yang tidak menutup kemungkinan melakukan perbuatan curang dengan mengerjakan proyek ilegal sehingga demi hukum cacat formil. Maka dalam hal ini Bank BTN KCP Lubuk Linggau tidak mengantisipasi kemungkinan buruk dan resiko yang terjadi dilapangan;
7. Bahwa selain itu merujuk fakta di lapangan, terkhusus pada objek lahan tanah milik klien kami yang saat ini sudah dibangun rumah warga setempat, sampai saat ini warga di Perumahan Graha Bumi Silampari tersebut dilema dan tidak dapat memiliki sertifikat pecahan, bahkan ironisnya ada sebagaian warga yang mengaku tidak mendapatkan jaminan apapun dari Pihak Bank BTN KCP Lubuk Linggau maupun dari developer Perumahan Graha Bumi Silampari terkait;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, diatas, melalui surat ini, maka kami menyampaikan SOMASI kepada Kepala Bank BTN KCP Lubuk Linggau untuk menuntut pertanggung jawaban atas kerugian materi yang dialami oleh Klien kami Yeni Arisanti Binti Sadri Hamzah selaku ahli waris dari Alm Sadri Hamzah kerena kami menduga ada Persekongkolan dugaan Tindak Pidana secara Kolektif yang dilakukan oleh developer l’eruthahari Graha Bumi Silampari, Pihak Notaris dan Pihak Bank BTN KCP Lubuk Linggau;
9. Bahwa kerugian materi yang dialami Klien kami sebagaimana dimaksud pada poin 7 dintas berupa Kopensasi dan atau ganti rugi luas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 541 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1670/1995 seluas 19.336 m2;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor: 1668/1995 seluas 14.322 m2;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 550 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor : 1669/1995 seluas 18.438 m2,
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 551 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 03 April 1995 Nomor: 1665/1995 seluas 13.422 m2;
Dengan total luas tanah 65.518 m2 dikalikan dengan harga pasaran tanah tersebut sebesar Rp400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) Per Meter, Maka Total Kerugian yang dialami Oleh Klien Kami adalah Sebesar Rp. 26.207.200.000,- ( Dua Puluh Enum Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah):
10. Bahwa mengenai Kopensasi dan atau ganti rugi tersebut diatas kami selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada Kepala Bank BTN KCP Lubuk Linggau agar segera menanggapi somasi kami ini untuk dilaksanakan penyelesaian dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung tanggal surat somasi ini dibuat atau paling lambat tanggal 25 Januari 2021, guna mencegah tuntutan hukum dari klien kami baik secara Pidana maupun Perdata.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris, Aulia Aziz Al Haqqi, SH., menyampaikan kami sebagai ahli waris insyaallah tidak ingin membebani permasalahan ini kepada pihak masyarakat yang sudah terlanjur mengambil unit rumah/bangunan di Perumahan Graha Bumi Silampari tersebut.
Sambungnya, untuk itu kami meminta masyarakat/warga untuk dapat memberikan dukungan kepada kami untuk memperjuangkan kejelasan status Hak Milik atas tanah dan bangunan mereka.
“Kami mengaharapkan pihak-pihak yang diberikan somasi untuk kooperatif sehingga hal ini dapat segera diselesaikan”, ujar Aulia Aziz Al Haqqi, dengan didampingi dua orang rekannya. (Meychel)