MUSIRAWAS, MSN – Ditahun 2018, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Bagian Protokol, Sekretariat Daerah, menganggarkan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Darerah) sekitar Rp 2.102.850.000. untuk kegiatan Rapat rapat koordinasi dan konsultasi kepala daerah dan wakil kepala daerah keluar daerah.
Selalin itu juga menganggarkan dana untuk kegiatan Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah, sekitar Rp 528.315.000.
Dengan besarnya anggaran biaya perjalanan dinas tersebut tentu menuai kritik dan sorotan serta mengundang pertanyaan diberbagai kalangan masyarakat dan aktivis yang aktif menyoroti kegiatan dan kebijakan pemerintah.
Apalagi belum lama ini diketahui, kepala daerah melakukan perjalanan ke Eropa.
Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), Dony saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2018) melalui via ponsel membenarkan kalau dirinya adalah PPTK kegiatan tersebut. Dirinya juga membenarkan kalau kepala daerah melalukan perjalanan dinas keluar negeri menggunakan anggaran tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan kalian, karena itu sifatnya prinsif”, katanya.
Dirinya juga tidak bisa menjelaskan berapa besaran biaya perjalanan dinas kepala daerah keluar negeri, dia beralasan itu belum diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itukan belum diperiksa BPK”, katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol, Rusana Mulawati saat hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat.
“Dari pagi Kabag belum kelihatan”, kata salah satu stafnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Fendi, saat dibincangi mengatakan, kita sebagai masyarakat butuh transparansi keterbukaan dari instansi terkait dalam menggunakan uang negara. Sebab selain mengedepankan asas transparansi, tentu setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan asas manfaat yang yang sebesar – besarnya bagi masyarakat, khusunya masyarakat Kabupaten Musi Rawas”, katanya.
Kita selaku masyarakat juga ingin tahu apa capaian perjalan dinas keluar negeri”, kata pria ini penuh tanda tanya.
“Dari besarnya anggaran perjalanan dinas itu, apakah ada item untuk belanja bahan bakar minyak? Selain itu juga, apa saja asas manfaat dari perjalanan dinas yang didapat? namanya program tentu merujuk ke asas manfaat”, katanya.
“Masyarakat juga berhak mendapat akses kegunaan dana untuk perjalanan dinas itu, untuk kegiatan apa saja? sebab setiap kegiatan perjalanan dinas serta volume perjalanan dinas yang dilakukan harus transparan, kalau tidak maka ada potensi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran tersebut”, tegasnya.
Selain itu, harus ada kalkulasi mendalam dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas karena anggaran perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyimpangan dan penyelewengan akibat kurang adanya pengawasan terhadap kegiatan non fisik.
“Dari dua item kegiatan tersebut hingga mencapai 2,5m itu, maka, ketika dikalkulasi dan dikalikan dalam satu tahun, artinya berapa juta dana yang dikeluarkan dalam perharinya untuk perjalanan dinas saja”, paparnya.
Sementara kita tahu setiap tahunnya selalu ada tanggal merah serta hari besar lainnya, seperti Hari Proklamasi, Hari Raya dan hari besar lainnya.
“Bisa jadi kegiatan perjalanan dinas akan cenderung terjadi mark up, dengan demikian, perlunya pembahasan mendalam mengenai teknis perjalanan dinas, mencakup jumlah yang berangkat, lamanya perjalanan dinas keluar daerah dan dalam daerah serta menentukan lokasi tujuan perjalanan dinas”, katanya.
“Diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan tujuan dan kebutuhan”, katanya prihatin.
Berdasarkan data kalender, selain hari sabtu, minggu dan tanggal merah lainnya, jumlah hari masuk kerja sekitar 248 hari, hari minggu dan tanggal merah sekitar 65 hari serta hari libur sabtu sekitar 52 hari.
Sebab ketika dikalkulasi kembali dari 248 hari kerja, artinya kalau setiap hari melakukan perjalanan dinas keluar daerah dalam provinsi, maka 4,5 juta lebih dana yang yang terserap setiap kali melakukan perjalanan dinas. Apakah mungkin mereka melakukan perjalanan Dinas setiap hari.
Sepertinya anggaran perjalanan dinas dinas di Bagian Protokol, Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas itu sangat janggal dan perlu diselidiki.
Maka dengan demikian Fendi meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menyelidiki kegunaan anggaran perjalanan Dinas di Bagian Protokol tersebut.
“kita minta kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus turun tangan melakukan investigasi penyelidikan terhadap penggunaan anggaran perjalanan Dinas di Bagian Protokol, kalau ditemukan ada kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan dan kegunaan anggaran perjalanan dinasnya, maka harus diusut setuntas-tuntasnya, agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain jangan pernah berpikir melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Negara”, pinta Fendi. (Amsul/Nasrullah)