MUSI RAWAS, MSN – Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Pimpin Audiensi Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi pada Daerah Irigasi (D.I) Kelingi Tugumulyo Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Audensi yang di gelar di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Jum’at 05/03/2021 dihadiri oleh Kapolres Musi Rawas, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BAPPEDA, Diskan, Distannak, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII.
Bupati Mura Hj Ratna Machmud Amin menjelaskan, berdasarkan kajian yang sudah dilakukan agar tidak terlalu merugikan petani ikan maupun petani sawah, dijadwalkan proses pengeringan dilakukan mulai Juni 2021 ini.
“Ini masalahnya, karena irigasi ini harus mengalir sampai ke ujung. Dan ini merupakan pilihan yang berat. Tapi, setelah kering empat bulan dan kita akan mendapat hasil yang luar biasa sampai puluhan tahun kedepan,” katanya.
Jadi, sekarang pekerjaan yang dilakukan harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar siap ketika akan dilakukan proses pengeringan. Dan para petani ikan maupun sawah akan dipekerjakan dalam pengerjaan rehabilitasi ini.
“Agar para petani ini mendapat penghasilan pada masa pengeringan ini, semua ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BBWSS VIII, Ir Birendrajana saat audiensi bersama Bupati Mura, Hj Ratna Machmud beserta pejabat terkait menyampaikan, perlunya dilakukan rehabilitasi saluran DI Tugumulyo ini, karena area persawahan dihilir lebih kurang 2.518 hektare tidak mendapatkan air irigasi secara optimal. Penyebabnya, karena pada saluran banyak sedimen, hingga air dari kolam ada yang terbuang ke drainase, serta terjadi penyempitan saluran karena adanya pembangunan.
“Makanya perlu dilakukan normalisasi atau mengali sedimen. Lalu pembatasan pengambilan air ke dalam kolam, harus sesuai dengan standar yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dikatakan Birendrajana, nantinya proses rehabilitasi ini akan menertibkan kolam-kolam melalui pembagian air yang mereka guna sesuai standar. Sehingga, penggunaan air yang digunakan, tidak mempengaruhi aliran air untuk areal persawahan.
“Semuanya akan diatur, agar tidak mempengaruhi produksi pangan di Kabupaten Mura,” jelasnya. (Adv)