MUSIRAWAS, MSN – Personil Polsek Muara Beliti, mengamankan Febriyanto (21), Warga Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) atas dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap korbannya Haji Wati (60) pada hari Senin 29 Januari 2018 sekira jam 09.00 Wib.
Kapolres Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, AKBP, Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-07/I/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 29 Januari 2018. SP.Penangkapan : SP.Kap/04/I/2018/Beliti tgl 29 Januari 2018.
Setelah pihak Polsek mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Muara Beliti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Ma.Beliti berkoordinasi dengan Kepala Desa Kebur Jaya, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek, selasa (29/1/2018).
Selanjutnya pelaku Febriyanto berikut barang bukti potongan besi ulir dan satu buah toples plastik tempat mnyimpan uang dibawa ke Polsek Muara Beliti guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Diceritakan, Kronologis pencurian dilakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat sepotong besi ulir. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku masuk kedalam rumah dan warung korban.
Lalu pelaku menggasak harta milik korban berupa rokok surya sebanyak 16 bungkus, rokok sampurna 18 bungkus, rokok tebu 17 bungkus, rokok raga 26 bungkus, rokok Djarum 26 bungkus, rokok CC Mild 10 bungkus dan kain panjang sebanyak 10 lembar. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp6,3 juta rupiah,” terangnya. (Amsul)