MUSIRAWAS, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui menggunakan sistem E-Voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini diungkapkan Wakil ketua I DPRD Mura Firdaus Cik Olah, Rabu (29/1/2020), saat menggelar rapat bersama Pemkab Mura terkait sistem kerja perangkat e-voting diruang rapat DPRD.
“Pada prinsipnya DPRD setuju metode ini dipakai dalam Pilkades dengan catatan pemkab Mura harus meningkatkan sosialisasi agar masyarakat benar benar siap menerima e-voting”,ujar Firdaus Cik Olah.
“Tingkatkan sosialisasi, jika perlu konsultasi ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Jika ada formula baru, kami dukung”,tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Musi Rawas M.Rozak yang didampingi staf Dinas PMD dan Bagian Hukum dalam paparannya menyakinkan bahwa e-voting adalah sistem yang bisa dipercaya.
“E-Voting adalah sistem yang dapat dipercaya dan dibuktikan dengan uji peralatan langsung ditempat”,pungkas M.Rozak. (M.Icha MH)