Senin, Juni 16, 2025
Media Sumatera News
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel
No Result
View All Result
Media Sumatera News
No Result
View All Result

Jika Lakukan Pelanggaran, “Sales Pilkada” Bisa Dipidana

by Redaksi
22 Oktober 2020
in Musi Rawas
2 min read
Jika Lakukan Pelanggaran, “Sales Pilkada” Bisa Dipidana
0
SHARES
43
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MUSI RAWAS, MSN – Penggunaan Sales dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), besar akibatnya bukan hanya oknum sales Pilkada itu sendiri, namun juga bisa jadi ancaman bagi Paslon yang menggunakan jasa Sales Pilkada tersebut.

“Oknum sales Pilkada dapat ditindak pidana hukum jika melakukan pelanggaran pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”, kata DR. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum selaku narasumber Webinar Nasional Pilkada Berintegritas, Kamis (22/10/2020) bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penjelasan DR. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum tersebut merupakan jawaban dari salah satu pertanyaan Cabup Mura Nomor urut 2, H. Hendra Gunawan dalam acara penting tersebut. Dimana dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas yang diikuti Paslon Kepala Daerah dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan dan Banten itu, Cabup H Hendra Gunawan mengajukan dua pertanyaan kepada pimpinan KPK RI.

Adapun dua pertanyaan yang ditujukan kepada Alexander Marwata yang merupakan pimpinan KPK RI dan narasumber dalam Webinar tersebut pertama, “Apakah penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dan juga masyarakat selaku pemilih turut diawasi oleh KPK ?

Sementara yang kedua, “Bagaimana tanggapan terkait Sales Pilkada yang diduga melakukan pelanggaran terindikasi “Money Politik” dan tidak mengikuti aturan dan zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU? Yang tentunya ini dapat merusak komitmen Pilkada berintegritas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Alexander Marwata memberikan apresiasi. Dirinya sangat setuju bahwasanya tak hanya pasangan calon saja yang dituntut memiliki integritas, namun penyelenggara pemilu juga harus mempunyai integritas.

“Begitu juga dengan konsituennya (pemilih, red). Tentu hal tersebut juga masuk dalam pengawasan dari KPK. Pengawasan KPK kita menggunakan mata dan telinga masyarakat, menindaklanjuti atas laporan-laporan yang diterima,” papar Alexander Marwata.

Kemudian secara rinci DR. Rudyanti Dorotea Tobing, yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) mengungkapkan, sesuai dengan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana pada ayat satu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Lalu, sambungnya pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Webinar Nasional Pilkada Berintegritas sendiri ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas Calon Kepala Daerah. Cabup dan Cawabup H. Hendra Gunawan dan H. Mulyana langsung membubuhkan tandatangan dalam Fakta Integritas tersebut.

Secara rinci ada Sembilan point dalam Fakta Integritas yang ditandatangani tersebut. Diantaranya, Calon Kepala Daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak melakukan politik uang dalam Pilkada, mendukung upaya Pendidikan Antikorupsi, Penindakan dan Pencegahan Korupsi. Kemudian patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi, membuat visi, misi program mencerminkan semangat antikorupsi, peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.

Selanjutnya menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya serta berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas. (Meychel/Rls)

Pengunjung 346
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

by Redaksi
24 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menorehkan prestasi tingkat nasional dan berhasil meraih juara...

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

DPU BM Musi Rawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Desa Sungai Bunut 

by Redaksi
15 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas melalui Dinas Pekerja Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Musi Rawas, memantau sekaligus...

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

Pemkab Mura Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan

by Redaksi
14 Desember 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Mura), Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas PU Bina Marga, Alawiyah, ST,MM meninjau...

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumber Harta Terbukti Bersalah

by Redaksi
4 Desember 2024
0

MUSIRAWAS, MSN - M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau,...

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Bupati Musi Rawas Gelar Dzikir dan Doa Bersama

by Redaksi
26 November 2024
0

MUSI RAWAS, MSN - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Dzikir dan Doa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda...

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik

by Redaksi
28 Oktober 2024
0

MUSI RAWAS, MSN – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Yani Yandika dari partai Gerindra sebagai...

Next Post
Bupati Mura Hantarkan Desa Suka Mulya Raih Tropy ProKlim Utama

Bupati Mura Hantarkan Desa Suka Mulya Raih Tropy ProKlim Utama

Kepedulian H2G Dirasakan Kaum Milenial Muara Beliti

Kepedulian H2G Dirasakan Kaum Milenial Muara Beliti

Pengurus Majelis Taklim Al-Mukaromah dan Tokoh Masyarakat Siap Menangkan H2G Mulyana

Pengurus Majelis Taklim Al-Mukaromah dan Tokoh Masyarakat Siap Menangkan H2G Mulyana

Leave Comment
Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau

Kajati Sumsel Kunker ke Kejari Lubuklinggau

by Redaksi
30 April 2025
0

LUBUKLINGGAU, MSN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Yulianto S.H., M.H. melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejaksaan...

Read more
TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

TG Ingin Atlet Lubuklinggau Berkembang dan Berkompetisi Tingkat Nasional Maupun Internasional

20 April 2025
APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

7 April 2025
Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

Zul Aziz Kembali Unggul Dalam Pilihan Ketua RT 11 Kelurahan Kenanga

16 Januari 2025
Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

Pemkab Musi Rawas Juara II Bidang Kebinamargaan Tingkat Nasional

24 Desember 2024

Berita Terpopuler

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

Diduga Nominal Pembagian BLT DD Jajaran Baru I Bervariasi

by Redaksi
10 Juni 2020
0

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

Polres Musi Rawas Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tempat Terpisah

by Redaksi
19 April 2018
0

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

Cakades Srimulyo Tuntut Penghitungan Suara Ulang

by Redaksi
19 April 2021
0

Tebal Dan Lebar Jalan Setapak Bervariasi

by Redaksi
20 November 2019
0

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

BNN Gabungan Amankan 876 Gram Sabu

by Redaksi
27 Maret 2020
0

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Sekolah Yang Menarik Iuran

by Redaksi
13 Maret 2020
0

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

Petani Karet Musi Rawas Menjerit

by Redaksi
9 April 2020
0

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Tetap Senilai Rp64,5 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

by Redaksi
13 September 2023
0

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

Budi Utomo Diprediksi Melenggang ke Kursi DPRD Musi Rawas

by Redaksi
18 Februari 2024
0

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

Warga Puncak Kemuning Merasa Kena Prank

by Redaksi
28 April 2021
0

Arsip

Media Sumatera News

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Iklan dan Adv

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Jambi
  • Rejang Lebong
  • Nasional
  • Advertorial
  • Seputar Sumsel

© 2018 - 2020 Media Sumatera News

Malu Dong