LUBUKLINGGAU, MSN – Kasus Pemain Narkoba jenis sabu mulai disidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (11/03).
Sidang yang dilaksanakan sekira Pukul, 16.00 WIB di Pimpin Hakim Ketua, Imam Santoso SH, dikomplek perkantoran Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sidang perdana kasus Narkoba ini menghadirkan saksi dari Satnarkoba Polres Lubuklinggu, kemudian didalam sidang tersebut juga dihadirkan dua tersangka RI dan RA yang di damingi pengacara.
Sebagai mana di ketahui, kasus ini terbongkar setelah pihak aparat kepolisian Resort (Polres ) Lubuklinggau pada Jumat,(3/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap RI alias CL yang dipimpin langsung Iptu Sopian Hadi.
Penangkapan di Jl Jendral Muhc Hasan RT 8 Blok C no 8 Kelurahan Suka jadi Lubuklinggau barat 1 tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap jika Narkoba yang di temukan di kediaman RI tersebut didapatinya dari seorang bandar yang juga Resedifis Narkoba bernama RA.
Dari pengakuan tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap RA, dan saat ini kasusnya mulai di sidangkan. (Icha/Amsul)