MURATARA, MSN – Informasi dihimpun, Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara, Tahun Anggaran 2022 menganggarkan dana berkisar Rp.1,3 miliar untuk kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum.
Dengan porsi anggaran yang dinilai tidak sedikit tentu menuai sorotan dan kritik diberbagai kalangan.
Yayasan Pucuk, Efendi, saat dibincangi, Jumat (27/10/2023) mengatakan, anggaran untuk kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum itu dalam pelaksanaannya harus merujuk pada asas transparansi, karena setiap anggaran yang dibelanjakan mesti memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
“Selaku masyarakat, kita punya hak untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang rakyat serta punya hak mendapatkan informasi mengenai penggunaannya”, kata pria yang sedang menempuh Study Hukum Tata Negara ini.
Dia meminta pihak Bagian Hukum Muratara bisa menjelaskannya, sebab ada hak masyarakat untuk mengetahui atau mengakses informasi terkait penggunaan anggaran,” pintanya.
Pria yang karab disapa Fendi ini juga mempertanyakan peruntukan kegiatan tersebut, menyangkut jumlah orang pelaksana kegiatan yang ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Daerah maupun jumlah Honorarium pelaksana kegiatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, serta berapa Honorarium perbulannya serta berapa bulan yang dibayarkan?,” tanyanya.
“Kita ingin tahu berapa orang dan siapa saja yang berkaitan dengan kegiatan itu, baik jumlah Staf Pengelola Data, Tim Asistensi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim Pembina Kabupaten Peduli HAM, serta bagaimana kriteria penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” tanya pria yang aktif menggelar aksi ini.
Lanjutnya, berkaitan dengan kegiatan tersebut, dirinya mempertanyakan besaran anggaran untuk Perjalanan Dinas Kepala Bagian Hukum, Kasubbag serta Staf Bagian Hukum. Dan berapa biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta berapa anggaran untuk Tim Konsultan Hukum Pemkab Musi Rawas Utara?”, tanyanya.
“Sungguh ironis, anggaran sebesar itu hanya untuk fasilitasi dan koordinasi hukum saja, artinya harus ada kalkulasi yang jelas dalam penggunaan anggaran,” ujar Pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini,” ujarnya.
Selain mengedepankan asas transparansi, lanjutnya, tentu setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan asas manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat”, tegas pria yang akif menyuarakan aspirasi masyarakat ini.
Sementara itu, Usman, Kabag (Kepala Bagian) Hukum Kabupaten Muratara, saat konfirmasi via Pesan WA di Nomor 0821 8122 XXXX, Kamis 26/10/2023, dirinya enggan berkomentar banyak dengan alasan, dia belum lama menjabat Kabag Hukum. (Amsul)