MUSIRAWAS, MSN – Konflik tapal batas antar Desa Semangus dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan hingga memasuki bulan Oktober 2018 belum juga tuntas.
Kisrus tapal batas itu kian memanas saat pihak perusahaan PT Bina Sains Cemerlang (BSC) hendak melakukan upaya ganti rugi dilahan seluas lebih kurang 400 hektar yang ada di Desa Semangus, sementara lebih kurang 200 hektar lahan yang ada di Desa Sungai Pinang tak kunjung diganti rugi.
Diketahui sebelumnya, tanggal 19 September lalu pihak Desa Sungai Pinang surati PT Bina Sains Cemerlang (BSC) guna meminta pihak perusahaan tidak melakukan penggusuran lahan di daerah selatan sebelum ada ketetapan tapal batas yang sah dari Pemerintah Kabupaten Musirawas.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura, Risman Sudarisman, Selasa (2/10/2018) dikantornya mengatakan, upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik tapal batas telah dilakukan.
Menurutnya, persoalan tapal batas dua desa itu sudah ditangani pihak Tapem, bahkan pihaknya sudah dua kali melakukan penyelesaian melalui musyawarah antara kedua belah pihak, namun persoalan itu belum juga ada titik temu.
“Minggu ini kita akan kembali memanggil kedua belah pihak agar ada titik temu,” terang Risman seraya tersenyum .
Bagian Tapem saat ini telah merancang pembuatan peta tapal batas, dirinya mengaku pihaknya punya waktu 6 bulan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Desa Samangus dan Desa Sungai Pinang.
Risman juga menjelaskan, tahun 2018 ini, konflik tapal batas yang masuk ke Bagian Tapem baru satu, yaitu tapal batas Semangus dan Sungai Pinang, menurutnya Bagian Tapem sifatnya hanya melakukan pendampingan dan mediasi saja.
“Saat ini kami telah membentuk Tim internal kami untuk melakukan peninjuaan lokasi serta melakukan mediasi antara kedua Desa itu”, terangnya.
Diceritakannya, persoalan tapal batas antara dua desa itu sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Menurutnya, tahun 2007 dan 2008 lalu upaya pendataan sudah dilakukan. Tetapi belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Persoalan tapal batas ini juga sudah ditengahi pihak Kecamatan Muara Kelingi, namun belum juga selesai.
Risman menceritakan, sudah ada 4 konflik tapal batas desa diwilayah Kabupaten Musirawas yang sudah diselesaikan. Diantaranya, tapal batas Desa Bingin Jungut dengan Desa Mambang, tapal batas antara Desa Muara Rengas dengan Desa Semangus, tapal batas Desa Giriyoso dengan Desa Gunung Kembang, tapal batas Desa Binjai dan Desa Mangan Jaya.
“Empat konflik yang sudah selesai, masalahnya hanya sebatas administrasi saja, berbeda dengan persoalan tapal batas antara Desa Semangus dan Desa Sungai Pinang, makanya proses penyelesaianya jauh lebih cepat,” jelasnya.
Disinggung terkait anggaran di Bagian Tapem mengenai kegiatan penyelesaian konflik-konflik perbatasan antar daerah sekitar Rp282 juta dan kegiatan koordinasi penyelesaian masalah perbatasan antar daerah dengan sekitar Rp230 juta tahun anggaran 2018, Risman mengaku anggaran kegiatan yang melekat di Bagian Tapem itu digunakan untuk biaya peninjauan kelapangan serta honor Tim,” katanya singkat. (Amsul)