LUBUKLINGGAU, MSN – Pembangunan yang ada di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dari dana kelurahan bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan pada APBN tahun 2019, tidak terlihat satupun yang terpasang papan nama proyek, Kamis (12/12/2019).
Saat dibincangi beberapa waktu lalu, Lurah Jogoboyo, Sukandar, didampingi salah satu ketua RT, mengatakan, pihaknya bingung memasang papan nama kegiatan, sebab semua kegiatan pembangunan di kelurahannya diglobalkan jadi satu.
“Kami bingung mau diletakkan dimana papan nama proyek itu, karena dari seluruh titik kegiatan pembangunan disini, anggarannya kami globalkan menjadi satu, sementara pembangunan disini banyak dan lebih dari satu”, terangnya.
Sementara itu, ketua RT yang mendampingi Lurah saat itu menyarankan jangan menanyakan mengenai dana atau anggaran pembangunan di wilayah RT nya.
“Ada apa? Jika kalian ingin bertanya dana atau anggaran tidak usah, nanti kalian akan berhadapan dengan saya, karena RT nya saya disini,” tegasnya.
Ditempat terpisah, salah satu Ketua RT beriinisial A, mengatakan, ada sebagian dari ketua RT yang lain tidak diikutlibatkan dalam kegiatan pembangunan di kelurahan Jogoboyo.
“Saya tidak tahu sama sekali soal adanya pembangunan jalan di RT saya, saya tahu karena saya melihat, bukan karena di telpon Lurah untuk rapat atau musyawarah,” ujarnya.
Lanjutnya, ini kan Dana Kelurahan bersumber dari APBN dan jelas itu uang negara. Sebagai masyarakat, kami berhak untuk tahu peruntukan dana kelurahan. Jika dalam pelaksanaan penggunaan dana kelurahan terindikasi menyimpang, maka akan kami melaporkan,” cetusnya.
“Saya ini ketua RT, anggota Pokmas, dan pada saat bangunan itu belum di mulai, lurah sempat mengatakan kepada saya, bahwa saya ditunjuk sebagai pengawas untuk pembangunan jalan, tetapi ketika pembangunan dimulai saya sama sekali tidak difungsikan,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Hamdan, Ketua DPP Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Anti Narkoba (LSMPPAN ) saat di bincangi menjelaskan, penggunaan dana yang di kucurkan pemerintah melalui dana DAU pada kelurahan guna untuk kesejahteraan masyarakat, maka dalam pelaksanaannya harus transparan.
“Penggunaan dana kelurahan harus transparan,” pintanya.
Lanjut dia, pihaknya selaku dari lembaga juga merasa punya hak untuk berperan serta melakukan pengawasan sebagai bentuk control agar penggunaan dana kelurahan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Meychel)