LUBUKLINGGAU, MSN = Dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar. 3 orang Komisioner, 3 orang Korsek dan 2 Orang Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak hadir, Senin (4/4/2022).
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH, MH melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH, MH membenarkan bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang Saksi dalam perkara Bawaslu Muratara, akan tetapi tidak ada yang hadir karena sejumlah alasan, seperti Sakit, Dinas Luar, Lagi diluar Kota.
“Ya, Benar hari ini jadwal pemanggilan saksi Bawaslu Muratara, Akan tetapi tidak ada yang hadir”, ujarnya
Kasi Pidsus berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara bawaslu muratara untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan penggilan kedua kepada saksi-saksi.
“Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara bawaslu muratara untuk kooperatif. Dalam waktu dekat pihak kejari lubuklinggau menjadwalkan panggilan kedua”, harapnya. (*)