LUBUKLINGGAU, MSN = Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda pada Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau sebesar Rp43.800.000,00.
Perjalanan dinas ganda merupakan pertanggungjawaban perjalanan dinas di tanggal yang sama pada surat tugas yang berbeda.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. TANGGAL : 6 Mei 2023.
Dengan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya. Selain itu PPTK kegiatan perjalanan dinas tidak cermat dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, didalam LHP Inspektur menyatakan, akan segera menindaklanjuti dengan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
tersebut.
Akan lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengeluaran belanja perjalanan dinas keluar daerah, dan lebih teliti dalam memberikan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dengan kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu, Resta Irawan Putra, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, saat diwawancara via pesan WhatsApp (WA) di Nomor 0813-6721XXXX menyampaikan persoalan tersebut telah selesai.
“Waalaikum salam, Sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti trimk”, ujarnya via WA, Kamis 15/6/2023. (Amsul)