LUBUKLINGGAU, MSN – Sidang kedua kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka RI dan RA dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi ditunda.
Sidang kedua ini digelar dikomplek perkantoran Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sekira pukul 15 40.00 WIB di Pimpin Hakim Ketua, Imam Santoso SH dan dibantu dua Hakim Anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Hardika saat ditemui menjelaskan, sidang ditunda karena saksi saksi dan pengacara hukum terdakwa tidak datang.
“Sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 1 April 2020 nanti”, ujarya seusai sidang, Rabu 18/3/2020.
Dikatakan, ketidak hadiran saksi dan pengecara hukum tersangka, tidak ada pemberitahuan pada pihaknya.
Sebelumnya, kasus narkoba jenis sabu ini pertama disidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (11/03/2020 kemarin, sekira Pukul, 16.00 WIB.
Sebagai mana di ketahui, kasus ini terbongkar setelah pihak aparat kepolisian Resort (Polres ) Lubuklinggau pada Jumat,(3/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap RI alias CL yang dipimpin langsung Iptu Sopian Hadi.
Penangkapan di Jl Jendral Muhc Hasan RT 8 Blok C no 8 Kelurahan Suka jadi Lubuklinggau barat 1 tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap jika Narkoba yang di temukan di kediaman RI tersebut didapatinya dari seorang bandar yang juga Resedifis Narkoba bernama RA.
Dari pengakuan tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap RA. Saat ini kasusnya sudah dua kali disidangkan. (Icha/Amsul)