MUSIRAWAS, MSN – Polsek Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, mengamankan karyawan Koperasi RMJ Kota Lubuklinggau, Zon Frendi Francisko (18) dan Harry Silalahi (24) dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Deden Nuryan Sadewa.
Salah satu pelaku ditangkap personil Polsek Tugumulyo saat sedang melakukan tagihan nasabah Koperasi RMJ diwilayah Desa Triwikaton pada jumat 26 januari 2018, sekitar pkl 17.00 Wib.
Dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan juga di Kelurahan Tugumulyo saat akan makan malam diwarung. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, melalui AKP Dedi Purma Jaya, membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi pada jumat 26 januari 2018.
“Penganiayaan itu terjadi Dusun 01, Desa Triwikaton Kecamatan, Tugumulyo, pada Rabu 17 januari 2018, sekira pukul 17.00 Wib, diteras rumh korban,” katanya.
Peristiwa itu terjadi dipicu saat dua pelaku mengendarai sepeda motor hendak menagih tagihan nasabah pinjaman koperasi RMJ kepada kakak kandung korban bernama Dewi.
Dikatakan, saat itu korban yang juga merupakan pelajar di MA Muhajirin Tugumulyo itu menjelaskan kalau kakak kandungnya sedang berada ditempat suaminya di Curup. Tidak percaya dengan penjelasan korban, salah seorang pelaku marah terhadap korban sehingga memicu perkelahian antara pelaku dan korban.
Melihat itu, pelaku Frendi langsung berusaha meleraikan perkelahan itu, namun naas, kepalanya terkena pukulan oleh tangan korban sehingga membuat pelaku naik pitam, dia mengambil helem sepeda motor temannya yang berada dilantai teras rumah, lalu memukul kepala korban bagian kiri.
“Mendengar keributan tersebut, warga mendatangi tempat kejadian dan melerai kejadian itu, dan pelaku disuruh warga untuk pergi”, katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada kaki sebelah kiri dan punggng tangan kiri, benjol pada kepala atas kiri, luka gores pada perut kiri dan jari kelingking kiri, sehingga korban dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Dengan peristiwa yang dialami, sehingga korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo, dengan no LP/B-04/I/2018/SUMSEL/Res.Mura/Sek. Tgm tgl 17 Januari 2018. Sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, jelas Kapolsek. (Amsul)