LUBUKLINGGAU, MSN– Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 20/8/2018 kemerin mengamankan 3 orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Ketiga warga yang diamankan petugas yakni Turangga Seta (26), Sumarsono (33) dan Niko aprian, ketiganya merupakan warga Kota Lubuklinggau.
Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho menerangkan, diamankannya tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan tiga orang tersebut akan transaksi narkoba.
“Ya bermula adanya laporan dari warga dan laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti. Peran ketiganya berbeda, ada pembeli, pengedar dan ada kurir,” jelas Kepala BNNK..
Selain itu, ketiga orang ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sebab ada indikasi mereka ini memanfaatkan anak anak untuk bisnis haramnya, “kata Edi saat press rilis kemarin.
Dijelaskan Kepala BNNK Lubuklinggau, ketiganya ditangkap petugas di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau.
“Dari tangan ketiganya petugas BNNK Lubuklinggau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 12 paket kecil sabu siap diedarkan dan satu plastik klip sedang berisikan narkoba jenis sabu, timbangan digital , uang satu jutah lebih dan 2 Hp di duga untuk berteransaksi.
“Guna kepentingan penyelidikan ke tiganya langsung di bawah ke Kantor BNNK Lubuklinggau, “terang Edi. (Mansur)