MUSI RAWAS, MSN – Buronan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan tahun 2012 lalu di rumah korban Wahyudi, warga SP 7, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil dibekuk polisi, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, rekan pelaku diantaranya, Radinal Muktar (28), Warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan Oking Marsono (25) Warga SP 7, Desa Mangan Jaya, sudah diamankan pada tahun 2012 lalu dan sudah vonis. Sementara satu lainnya, yakni Pendi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Musi Rawas, AKBP Suhendro membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Dalam rilisnya, penangkapan terhadap pelaku Saat (26) warga SP 1, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berdasarkan laporan korban Wahyudi dengan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012, -DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.
Diceritakan kronologis kejadian, pada Jumat tanggal 10 Agustus 2012, sekira pukul 04.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pecahan bola lampu dikamar korban dan seketika itu lampunya langsung padam.
“Tiba tiba dihadapan korban sudah ada dua orang tidak dikenal langsung memukul korban menggunakan kayu, setelah itu menarik korban kebelakang dapur dan mengikat kaki dan tangan korban,” terangnya.
Dikatakan, salah seorang pelaku berbadan tinggi masuk kembali ke kamar korban dan memperkosa istri korban. Salah satu pelaku lain mencari uang dan mencari kunci sepeda motor. Setelah melakukan penodongan dan pemerkosaan terhadap istri korban, kedua pelaku langsung berlari keluar rumah dan melarikan diri.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 2 buah HP merk Nokia dan Mito, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Fit S. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah,” paparnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya Sp 1 Desa Sembatu Jaya. Mendapat informasu itu, petugas tidak tinggal diam dan anggota langsung bergerak. Alhasil, Saat (26) DPO kasus pencurian dan pemerkosaan berhasil diamankan oleh team Buser pada 7 Agustus 2019, sekira pukul 03.50 Wib. Setelah itu pelaku dan barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau, enam buah kartu SIM, lima buah KTP, empat buah kartu mahasiswa dan tiga buah kartu ATM. (Amsul)